Hello ada pkn disini
Kali ini ada definisi macam-macam hukum dan penggolongan
hukum
Definisi atau pengertian hukum tertulis dll
Istilah
|
Definisi
|
Hukum tertulis
|
Hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan
|
Hukum tidak tertulis
|
Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertuls
|
Hukum publik
|
Hukum yang mengatur
hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan / hubungan negara dengan
perseorangan
|
Hukum privat
|
Hukum yang mengatur
hubungan antara satu orang dengan orang lainnya
|
Hukum material
|
Hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan berwujud perintah dan larangan
|
Hukum formal
|
Hukum yang mengatur cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material
|
Hukum konstitutum
|
Hukum yang telah ditetapkan
dan berlaku sekarang
|
Ius constitundum
|
Hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu mendatang
|
Hukum antar waktu
|
Hukum yang mengatur
peristiwa yang menyangkut masa lalu dan saat ini
|
Hukum internasional
|
Hukum yang mengatur
hubungan antara negara dalam dunia internasional
|
Penggolongan hukum menurut wujud dan lain-lain
Pembagian hukum
|
penggolongan
|
Menurut wujud
|
a.hukum objektif
b.hukum subjektif
|
Menurut wilayah
|
a.hukum nasional
b. hukum internasional
|
Menurut waktu
|
a.ius constitutum
b.ius constituendum
c.ius naturale
|
Menurut pribadi yang diatur
|
a.
hukum satu gulongan
b.
hukum antar golongan
c.
hukumsemua golongan
|
Menurut isinya
|
a.
hukum privat
b.
hukum publik
|
Menurut tugas & fungsi
|
a.
hukum material
b.
hukum formal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar